News
Home / News / Kakanwil BPN Sulsel Dony Erwan Brilianto Lantik Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah se-Sulawesi Selatan

Kakanwil BPN Sulsel Dony Erwan Brilianto Lantik Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah se-Sulawesi Selatan

MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan, Bapak Dony Erwan Brilianto, S.T., M.M., memimpin langsung upacara Pengangkatan Sumpah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD) Kabupaten/Kota Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Makassar pada 5 Februari 2026 ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Sulawesi Selatan.

Acara ini dihadiri oleh Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sulawesi Selatan, Bapak Anshar Amal, S.H., M.Kn., para Ketua Pengda IPPAT, serta pejabat di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam amanatnya, Bapak Dony Erwan Brilianto menekankan bahwa pembentukan majelis ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018. Beliau menegaskan bahwa MPPD memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan preventif maupun represif guna memastikan kualitas layanan PPAT sesuai dengan aturan dan kode etik.

“Saudara harus mengutamakan integritas, netralitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan ataupun tindakan diskriminatif dalam pengawasan,” tegas Dony Erwan Brilianto di hadapan para pejabat yang dilantik.

Beberapa poin utama mengenai struktur MPPD di Sulawesi Selatan tahun 2026 yang disampaikan meliputi:

Kanwil BPN Sulsel Lepas Bapak Dony Erwan Brilianto Menuju Tugas Baru di Kementerian ATR/BPN

  • Total Satuan Tugas: Terdapat 19 MPPD kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
  • Komposisi Wilayah: Terdiri dari 16 MPPD yang berdiri sendiri dan 3 MPPD yang merupakan tim gabungan beberapa daerah.
  • Syarat Pembentukan: MPPD dibentuk di daerah dengan minimal 10 orang PPAT. Bagi daerah yang tidak memenuhi kuota tersebut, pengawasan dibantu oleh MPPW atau tim gabungan.
  • Unsur Keanggotaan: Struktur majelis terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota yang berasal dari unsur Kementerian dan IPPAT.

Bapak Kakanwil berharap kehadiran MPPD ini dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT, sehingga tercipta layanan yang lebih profesional bagi masyarakat. Beliau menutup sambutan dengan sebuah pantun yang mengingatkan pentingnya nilai kejujuran.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share