Sertipikat tanah wakaf tersebut diserahkan secara langsung kepada Arifuddin untuk peruntukan Masjid Amirul Mukminin Moti 2 yang berlokasi di Desa Bajiminasa, Kecamatan Gantarang Keke, Kabupaten Bantaeng. Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum bagi aset-aset keagamaan di Sulawesi Selatan.
Dalam sesi Monev, Syamsuddin K., memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng atas capaian kinerja yang sangat positif di awal semester pertama tahun 2026 ini.
“Saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh tim di Kantah Bantaeng yang telah bekerja keras sehingga berhasil menyelesaikan target PDDM (Pendapatan Diterima Di Muka),” ujar Syamsuddin K. Beliau menekankan bahwa penyelesaian PDDM yang tepat waktu merupakan bukti komitmen dalam tertib administrasi keuangan dan layanan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Lompo Halkam, juga menyampaikan apresiasinya terhadap ritme kerja di Kabupaten Bantaeng.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja yang ditunjukkan oleh rekan-rekan di Kantah Bantaeng. Capaian ini menunjukkan adanya koordinasi yang baik antar lini dalam menyelesaikan tugas-tugas strategis,” ungkap Lompo Halkam.
“Keberhasilan penyelesaian PDDM ini merupakan buah kerja keras seluruh jajaran di Kantah Bantaeng. Kami berkomitmen untuk terus mempertahankan ritme kerja ini, mempercepat program strategis lainnya, dan memastikan pelayanan pertanahan di Bantaeng tetap berjalan profesional dan akuntabel” sambung Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bantaeng, Triastuti Listiyaningsih.
Kegiatan ini diharapkan dapat terus memotivasi Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng untuk mempertahankan prestasi yang telah diraih serta terus berinovasi dalam memberikan pelayanan pertanahan yang melayani, profesional, dan terpercaya bagi masyarakat setempat.
#kanwilbpnsulsel
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia


Comment