Makassar, 11 Juni 2026 – Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bidang Survei dan Pemetaan mengikuti kegiatan Klarifikasi Usulan Penetapan Lokasi (Penlok) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kamis (11/06/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini diikuti oleh Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Sulawesi Selatan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Bantaeng, Kepulauan Selayar, Toraja Utara, Pangkajene dan Kepulauan, Sinjai, serta Bone yang menjadi satuan kerja usulan lokasi PTSL Terintegrasi Tahun 2026.
Rapat klarifikasi dilaksanakan dalam rangka memastikan kesesuaian usulan penetapan lokasi kegiatan pengumpulan data fisik PTSL Terintegrasi Tahun Anggaran 2026, khususnya pada desa dan kelurahan yang sebelumnya telah masuk dalam penetapan lokasi PTSL Terintegrasi pada periode 2023 hingga 2025.
Pada kegiatan tersebut, masing-masing satuan kerja memaparkan usulan lokasi yang telah disusun berdasarkan analisis spasial. Paparan mencakup informasi mengenai luas Areal Penggunaan Lain (APL), luas bidang terpetakan, ketersediaan foto tegak, target pemetaan bidang baru, target K4, serta target peningkatan kualitas data pertanahan.
Klarifikasi ini menjadi tahapan penting dalam memastikan bahwa lokasi yang diusulkan memiliki kesiapan data, potensi capaian yang optimal, serta mendukung percepatan terwujudnya Kabupaten/Kota Lengkap melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Melalui forum ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi antara pusat dan daerah dalam penyusunan strategi pelaksanaan PTSL Terintegrasi Tahun 2026. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi dan penguatan kualitas perencanaan agar pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus mendukung percepatan penyelenggaraan PTSL Terintegrasi melalui penyediaan data spasial yang akurat, peningkatan kualitas data pertanahan, serta koordinasi yang berkelanjutan dengan seluruh Kantor Pertanahan di wilayah Sulawesi Selatan guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum hak atas tanah.


Comment