Makassar – Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf melalui penguatan koordinasi dan validasi data bersama seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Filzah Wajdi, dengan melibatkan jajaran terkait guna memastikan proses sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Filzah Wajdi menegaskan bahwa percepatan pendaftaran tanah wakaf merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan dan sosial yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
“Pendaftaran tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan pencapaian target, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan dan sosial masyarakat,” ujar Filzah Wajdi.
Rapat ini juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendukung percepatan penerbitan sertipikat wakaf. Kolaborasi dengan Kementerian Agama, perguruan tinggi, serta para pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat memperkuat pendataan, validasi, dan penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan optimistis target sertifikasi tanah wakaf dapat tercapai secara optimal. Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen BPN dalam menghadirkan kepastian hukum atas tanah wakaf, sehingga keberadaan aset keagamaan dan sosial dapat terlindungi serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan masyarakat.


Comment