Makassar, 9 Juli 2026 – Komitmen pemerintah pusat dalam mengawal dan mengamankan kedaulatan pangan nasional kembali ditegaskan. Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan, Wartomo, mendampingi secara langsung Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memimpin Rapat Koordinasi strategis bersama para kepala daerah se-Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar. Kamis (09/07/2026).
Rakor yang berfokus pada percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ini menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian merupakan prioritas utama negara guna menjamin swasembada pangan di tengah ketidakpastian global.
Dalam arahannya, Menteri Nusron Wahid menyampaikan pesan khusus dari Presiden Republik Indonesia bahwa ketahanan pangan adalah sebuah prasyarat mutlak ( necessary condition ) bagi stabilitas dan kemandirian bangsa.
“Bagi Bapak Presiden, masalah ketahanan pangan dan swasembada pangan adalah necessary condition, sebuah keharusan dan kebutuhan dalam kondisi situasi global yang tidak menentu ini. Maka kami diperintahkan untuk menjaga dan melindungi sawah-sawah serta lahan pertanian, yaitu melalui kebijakan penetapan LP2B,” tegas Menteri Nusron di hadapan Gubernur Sulawesi Selatan serta para bupati dan wali kota se-Sulsel.
Di bawah koordinasi dan sinergi yang kuat antara jajaran Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan dan pemerintah daerah, Provinsi Sulawesi Selatan capaian penetapan LP2B di wilayah Sulawesi Selatan tercatat telah melampaui target nasional. Pemerintah menetapkan target perlindungan LP2B sebesar 87 persen dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), sementara Sulsel sukses mencatatkan angka realisasi hingga 88,05%.
Prestasi ini mendapatkan apresiasi tinggi dari Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Kendati demikian, Menteri Nusron mengingatkan bahwa lahan di luar kawasan LP2B pun tidak serta-merta bebas untuk dialihfungsikan secara sembarangan.
Dalam kesempatan yang sama, Kakanwil BPN Sulsel Wartomo turut serta mengawal komitmen bersama agar seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sulsel segera mengintegrasikan ketetapan LP2B ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta mempercepat penyusunan Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah ini krusial guna memberikan kepastian hukum, melindungi aset produktif daerah, sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Rakor strategis ini turut disaksikan oleh jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN dan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, menandai soliditas lintas sektoral dalam mengamankan masa depan pertanian di Bumi Anging Mammiri.


Comment