Makassar – Dalam rangka memperkuat pengamanan aset negara melalui penataan administrasi pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, pada 23–24 Juli 2026, ini dilaksanakan di Aula Kolaborasi Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan yang membidangi pengelolaan aset daerah serta jajaran Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan. Kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi dalam percepatan inventarisasi serta legalisasi aset milik instansi pemerintah.
Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Filzah Wajdi. Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan INTIP Tahun 2026 bertujuan meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan melalui inventarisasi, pemetaan, serta percepatan sertipikasi aset instansi pemerintah.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo, secara resmi membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan kepada seluruh peserta. Dalam sambutannya, Wartomo menegaskan bahwa pengamanan aset negara merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan kolaborasi aktif antara BPN dan pemerintah daerah.
“Inventarisasi tanah instansi pemerintah merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas aset negara sekaligus mencegah potensi sengketa maupun konflik pertanahan di masa mendatang. Oleh karena itu, sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan harus terus diperkuat agar seluruh aset pemerintah dapat terdata, terpetakan, dan tersertipikasi dengan baik,” ujar Wartomo.
Lebih lanjut, Wartomo menyampaikan bahwa transformasi digital yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui penerapan Sertipikat Elektronik akan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola aset pemerintah.
“Kolaborasi erat ini adalah langkah nyata kita bersama dalam melindungi aset negara. Ke depannya, seluruh pencatatan aset instansi pemerintah akan terus kita dorong melalui penerbitan Sertipikat Elektronik. Transformasi ini akan menjadikan pengelolaan aset semakin transparan, modern, efisien, dan aman. Teruslah memberikan pengabdian terbaik, dan dalam setiap kelancaran tugas yang kita jalankan, jangan lupa untuk selalu bersyukur,” pesannya.
Melalui penyelenggaraan Sosialisasi Pelaksanaan Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) Tahun 2026, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan berharap terwujud percepatan inventarisasi dan sertipikasi aset pemerintah di seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Dengan demikian, seluruh aset instansi pemerintah memiliki kepastian hukum yang kuat, tertata secara administrasi, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.


Comment