Makassar – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang sebagai upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang penataan ruang. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Andhi Mahligai.
Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta merumuskan langkah tindak lanjut terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi di Kabupaten Bone, Kabupaten Wajo, dan Kabupaten Gowa. Melalui koordinasi yang baik, setiap tahapan penanganan diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Andhi Mahligai menegaskan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, setiap indikasi pelanggaran harus ditangani secara objektif, profesional, dan berdasarkan data serta fakta di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang berpotensi menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan lingkungan, terganggunya kepastian investasi, hingga meningkatnya risiko terhadap keselamatan masyarakat. Untuk itu, pengawasan yang berkesinambungan serta koordinasi antarpemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam mencegah dan menangani pelanggaran pemanfaatan ruang.
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh peserta juga membahas langkah-langkah penanganan terhadap sejumlah indikasi pelanggaran di wilayah yang menjadi fokus pembahasan. Sinergi antara pemerintah daerah, instansi teknis, dan pemangku kepentingan terkait diharapkan mampu menghasilkan solusi yang komprehensif, sehingga penataan ruang dapat berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan kepastian hukum.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan pengawasan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Dengan kolaborasi yang baik antarinstansi, diharapkan tercipta pemanfaatan ruang yang tertib, berkelanjutan, serta mampu mendukung pembangunan daerah yang aman, produktif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.


Comment