SINJAI – Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai memfasilitasi kegiatan mediasi dalam rangka penyelesaian sengketa pertanahan yang melibatkan para pihak yang berkepentingan. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai dalam mendorong penyelesaian permasalahan pertanahan melalui dialog, musyawarah, dan kesepakatan bersama.
Dalam proses mediasi, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan secara langsung permasalahan, pandangan, serta kepentingan masing-masing. Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai berperan memfasilitasi jalannya proses mediasi agar komunikasi antarpihak dapat berlangsung secara terbuka dan konstruktif.
Melalui proses tersebut, para pihak didorong untuk bersama-sama memahami pokok permasalahan serta mencari alternatif penyelesaian yang dapat diterima oleh seluruh pihak. Pendekatan musyawarah diharapkan dapat membuka ruang bagi terciptanya penyelesaian yang mengedepankan kepentingan bersama.
Mediasi merupakan salah satu upaya yang dapat ditempuh dalam penanganan sengketa pertanahan. Dalam mekanisme ini, proses penyelesaian diarahkan melalui pertemuan dan dialog yang difasilitasi oleh mediator sehingga para pihak memiliki ruang untuk mencapai kesepakatan secara damai. Dalam ketentuan layanan ATR/BPN, hasil mediasi antara lain dapat dituangkan dalam perjanjian perdamaian apabila tercapai kesepakatan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai terus berupaya memberikan fasilitasi dalam penyelesaian permasalahan pertanahan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanganan sengketa yang dilakukan secara terukur dan mengedepankan komunikasi diharapkan dapat memberikan ruang penyelesaian yang lebih baik bagi para pihak.
Selain menjadi sarana untuk mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi, mediasi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan tertib administrasi pertanahan. Penyelesaian secara musyawarah diharapkan dapat mencegah permasalahan berkembang menjadi konflik yang lebih luas serta menjaga hubungan baik di antara para pihak.
Kegiatan mediasi tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan dan penyelesaian permasalahan pertanahan.
Melalui fasilitasi mediasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan mengedepankan prinsip musyawarah, keterbukaan, dan kepastian hukum, sehingga tercipta solusi yang dapat diterima bersama.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan melalui pendekatan yang mengedepankan penyelesaian secara damai serta melibatkan para pihak terkait.
Dengan pelayanan yang profesional dan berorientasi pada penyelesaian masalah, Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai berkomitmen untuk terus hadir memberikan fasilitasi kepada masyarakat dalam mewujudkan penyelesaian permasalahan pertanahan yang berkeadilan serta memberikan kepastian hukum.


Comment