MAKASSAR, 16 September 2026 – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat sinergi dalam upaya mempercepat sertipikasi aset milik Pemerintah Daerah. Hal tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Filzah Wajdi, didampingi Muhammad Nur Fajar Infansyah dan Hamsah, selaku Penata Pertanahan Ahli Madya, dalam Rapat Koordinasi Internal yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom, Rabu (16/9/2026).
Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama strategis antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka mendorong penguatan tata kelola pertanahan dan tata ruang yang tertib, transparan, serta akuntabel.
Salah satu bentuk implementasi kerja sama tersebut adalah Program Optimalisasi Kerja Sama Pemerintah Daerah dalam Pemanfaatan Tanah dan Ruang guna Mendorong Perekonomian Daerah, termasuk melalui percepatan sertipikasi tanah yang menjadi aset instansi pemerintah daerah.
Berdasarkan surat undangan yang diterbitkan pada 15 September 2026 oleh Koordinator Tim Komitmen Kerja Sama Kementerian ATR/BPN dengan KPK, Dedi Noor Cahyanto, rapat koordinasi ini membahas sejumlah agenda strategis, khususnya terkait pelaksanaan percepatan sertipikasi tanah aset Pemerintah Daerah serta konfirmasi dan validasi terhadap data aset yang sedang dalam proses.
Provinsi Sulawesi Selatan menjadi salah satu dari enam provinsi yang menjadi sasaran pelaksanaan program percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah. Selain Sulawesi Selatan, program tersebut juga mencakup Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Jawa Barat.
Dalam rangka memastikan keselarasan data serta mempercepat pencapaian target program di daerah, rapat koordinasi turut melibatkan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan.
Keikutsertaan Kanwil BPN Sulsel dalam rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk terus mengawal proses sertipikasi aset pemerintah daerah secara terkoordinasi dan berkelanjutan. Sertipikasi aset pemerintah tidak hanya memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan kepemilikan tanah, tetapi juga menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan pengelolaan aset daerah.
Melalui percepatan sertipikasi, aset pemerintah daerah diharapkan dapat memiliki kepastian hukum yang lebih kuat sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa dan permasalahan pertanahan di kemudian hari. Langkah tersebut sekaligus mendukung terciptanya tata kelola aset pemerintah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi bersama pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait dalam mendukung percepatan sertipikasi aset. Sinergi lintas lembaga diharapkan mampu mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan sekaligus memberikan kontribusi terhadap pengamanan aset pemerintah dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.


Comment