Makassar – Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025, yang dipusatkan di Aula Kolaborasi Kantor Wilayan BPN Sulawesi Selatan, Makassar. (2/12/2025). Kegiatan strategis ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Sulawesi Selatan selaku Ketua GTRA Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai bentuk penguatan komitmen bersama dalam pelaksanaan Reforma Agraria di wilayah Sulsel.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menekankan bahwa Reforma Agraria adalah agenda besar yang tidak hanya berbicara tentang redistribusi lahan, tetapi juga penataan kembali struktur penguasaan tanah, penyelesaian konflik agraria, hingga pembukaan peluang ekonomi masyarakat.
“Reforma Agraria harus menjadi instrumen keadilan yang nyata. Kita memerlukan sinergi kuat agar tanah dapat benar-benar memberikan kesejahteraan bagi rakyat,” tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan, Dony Erwan Brilianto, dalam laporannya menyampaikan perkembangan pelaksanaan Reforma Agraria sepanjang tahun 2025, mulai dari progres redistribusi tanah, penyusunan peta indikatif tanah objek Reforma Agraria (TORA), hingga pelaksanaan program akses reform.
Kakanwil juga menekankan pentingnya penyelesaian konflik agraria secara kolaboratif dan berbasis data lapangan.
“Seluruh program Reforma Agraria di Sulsel kami jalankan dengan pendekatan kolaboratif. GTRA menjadi ruang penting untuk memastikan setiap langkah berjalan terkoordinasi, cepat, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Hadir pula Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, yang memberikan arahan terkait penguatan peran GTRA dalam percepatan Reforma Agraria secara nasional. Beliau menyoroti pentingnya penataan kembali tanah-tanah bekas HGU yang telah habis masa berlakunya atau terlantar, agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“GTRA memiliki peran sentral dalam memastikan tanah-tanah bekas HGU dapat diatur kembali, memberikan kepastian hukum, dan diarahkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, juga menekankan bahwa tugas GTRA tidak hanya administratif, tetapi juga strategis, yakni menghubungkan masyarakat, pemerintah daerah, lembaga pusat, dan dunia usaha dalam kerangka Reforma Agraria yang berkelanjutan.
Rapat koordinasi ini mempertemukan seluruh pemangku kepentingan mulai dari Pemerintah Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, instansi vertikal, hingga unsur masyarakat. Melalui forum ini diharapkan terbentuk arah kebijakan yang solid, adaptif, dan semakin efektif dalam mendukung pembangunan agraria yang berkeadilan di Sulawesi Selatan.


Comment