News
Home / News / Menata Kembali Keadilan Melalui Reforma Agraria

Menata Kembali Keadilan Melalui Reforma Agraria

MAKASSAR – Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Syamsuddin K., secara resmi membuka Rapat Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026. Pertemuan ini menjadi langkah awal yang krusial dalam mengawal rangkaian program GTRA di wilayah Sulawesi Selatan sepanjang tahun anggaran 2026.

Dalam sambutannya, Syamsuddin menekankan bahwa Reforma Agraria bukan sekadar program teknis, melainkan kebijakan strategis negara yang memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang mendalam.

“Reforma Agraria merupakan kebijakan strategis negara dalam rangka menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan permukaan bumi secara berkeadilan,” tegas Syamsuddin K.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa GTRA memikul tanggung jawab besar dalam mengemban amanat negara. Fokus utama dari gugus tugas ini adalah mengurai ketimpangan dan ketidakadilan terkait penguasaan serta pemanfaatan tanah. Langkah ini diimplementasikan melalui sinergi antara penataan aset dan penataan akses.

“Tugas kita adalah memastikan pemberdayaan tanah masyarakat dan pengelolaan asas manfaat tanah benar-benar bermuara pada kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan,” tambahnya.

Koordinasi Kakanwil BPN Sulsel dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Perkuat Sinergi Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Ruang

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan strategis, di antaranya: Plt. Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Sulawesi Selatan, Andi Alfatah, Sekretaris Universitas Hasanuddin, Prof. Sumbangan Baja serta Para pimpinan dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan komitmen kolektif dalam menyukseskan Reforma Agraria di Sulawesi Selatan. Rapat ini diharapkan menghasilkan rumusan strategis untuk pelaksanaan penataan aset yang lebih presisi serta pendampingan akses ekonomi yang lebih berdampak bagi masyarakat penerima manfaat tanah.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share