Maros – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo, mendampingi rombongan Komisi II DPR RI dalam kegiatan penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Maros, Rabu (22/7/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda beserta anggota Komisi II DPR RI, jajaran kementerian terkait, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Maros.
Dalam laporannya, Kakanwil BPN Sulsel, Wartomo, menyampaikan bahwa hingga saat ini telah diterbitkan sebanyak 58 Sertipikat Hak Atas Tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Sulawesi Selatan. Pada kesempatan tersebut, sebanyak 14 sertipikat diserahkan secara simbolis kepada para penerima sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Hingga saat ini telah diterbitkan sebanyak 58 Sertipikat Hak Atas Tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pada kesempatan ini, sebanyak 14 sertipikat akan diserahkan secara simbolis sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat,” ujar Wartomo.
Lebih lanjut, Wartomo menjelaskan bahwa penerbitan sertipikat tersebut merupakan tindak lanjut dari analisis potensi MBR Tahun 2026 yang dilakukan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan. Analisis tersebut mengacu pada pengolahan data program bantuan perumahan, di antaranya Data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2015–2024 yang menunjukkan masih terdapat 32.251 bidang tanah belum bersertipikat, serta Data Program BSPS BP3KP Sulawesi III Tahun 2025 yang mencatat 2.860 bidang tanah belum memiliki sertipikat.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan terus melakukan percepatan penyelesaian sertipikat bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan menargetkan penerbitan 1.500 sertipikat MBR pada awal Agustus 2026. Target tersebut akan didistribusikan secara proporsional di 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan sebagai bentuk pemerataan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Program Sertipikat Hak Atas Tanah bagi MBR menjadi salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset masyarakat. Selain memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah, sertipikat juga diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi aset sehingga dapat dimanfaatkan secara produktif, termasuk sebagai akses permodalan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Mengakhiri sambutannya, Wartomo mengimbau kepada seluruh penerima sertipikat agar menjaga dokumen tersebut dengan baik serta memanfaatkannya secara bijaksana.
“Semoga kepastian hukum atas tanah yang dimiliki dapat memberikan rasa aman dan menjadi modal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat,” tutup Wartomo.


Comment