Makassar – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo, memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf, Rumah Ibadah, dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Sulawesi Selatan sebagai langkah mempercepat pemberian kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha Ridwan, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta diikuti oleh 24 Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi Selatan beserta jajaran terkait.
Dalam arahannya, Wartomo menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf, rumah ibadah, dan tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menghadirkan kepastian hukum atas tanah sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu fokus pembahasan dalam rapat adalah percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah melalui pengintegrasian data rumah ibadah ke dalam target Penetapan Lokasi (Penlok) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat legalisasi aset keagamaan sehingga memberikan perlindungan hukum serta meminimalkan potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.
Selain itu, rapat juga membahas strategi percepatan sertipikasi tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini diharapkan dapat memberikan kepastian hak atas tanah sekaligus membuka akses masyarakat terhadap berbagai layanan ekonomi, termasuk pembiayaan dan pengembangan usaha, sehingga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan.
Dalam kesempatan tersebut, Wartomo menginstruksikan seluruh Kantor Pertanahan di Sulawesi Selatan untuk mengoptimalkan pendekatan proaktif atau jemput bola dalam pelaksanaan program. Ia menekankan pentingnya memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, Kantor Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), pemerintah desa dan kelurahan, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat agar target sertipikasi dapat tercapai secara optimal.
Menurutnya, keberhasilan program percepatan sertipikasi tidak hanya bergantung pada kinerja internal ATR/BPN, tetapi juga membutuhkan dukungan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Dengan koordinasi yang baik, proses pendataan, verifikasi, hingga penerbitan sertipikat dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan tepat sasaran.
Melalui rapat koordinasi ini, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengakselerasi program-program strategis Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum atas tanah, melindungi aset keagamaan, serta memperluas akses kepemilikan tanah bagi masyarakat. Upaya tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Comment