Makassar – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo, A.Ptnh., M.H., menyerahkan secara simbolis 10 sertipikat tanah wakaf dari total 83 sertipikat yang telah diterbitkan bagi masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Penyerahan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Haul 400 Tahun Syekh Yusuf Al-Makassariy di Auditorium KH. Muhyiddin Zain, Universitas Islam Makassar (UIM), Kamis (9/7/2026), dan disaksikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Kegiatan tersebut menjadi momentum penguatan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan sekaligus mempercepat sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Sulawesi Selatan. Selain penyerahan sertipikat, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kementerian ATR/BPN dengan 28 perguruan tinggi negeri dan swasta di Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan salah satu program prioritas Kementerian ATR/BPN untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan sekaligus mencegah terjadinya sengketa tanah di masa mendatang.
Menurut Menteri Nusron, Sulawesi Selatan masih memiliki pekerjaan besar dalam penyelesaian sertipikasi tanah wakaf. Dari sekitar 18 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, baru sekitar 4.516 bidang atau 24,87 persen yang telah bersertipikat. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menggandeng 28 perguruan tinggi di Sulawesi Selatan untuk mendukung percepatan sertipikasi melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik.
“Dengan kerja sama MoU ini, semoga kekurangan sekitar 14 ribu bidang tanah wakaf di Sulawesi Selatan tahun depan bisa dikeroyok 28 kampus. Mudah-mudahan selesai dalam waktu satu tahun. Saya mohon bantuan Bapak-Bapak Rektor agar KKN Tematik ini betul-betul memiliki KPI yang jelas dan berdampak kepada masyarakat,” ujar Menteri Nusron.
Ia menjelaskan bahwa pelibatan perguruan tinggi bukanlah konsep baru. Model KKN Tematik sebelumnya telah berhasil diterapkan di Universitas K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, yang mampu membantu penyelesaian ribuan sertipikat tanah wakaf hanya dalam waktu tiga bulan. Keberhasilan tersebut diharapkan dapat direplikasi di Sulawesi Selatan sehingga target percepatan sertipikasi tanah wakaf dapat segera tercapai.
“Harapan saya, tahun depan saat datang lagi ke Sulawesi Selatan, sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah semua agama di Sulawesi Selatan sudah mencapai 100 persen atau minimal mendekati 100 persen,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo, menyerahkan 83 sertipikat tanah wakaf yang diperuntukkan bagi masjid, musala, yayasan, pondok pesantren, dan tempat ibadah lainnya di berbagai wilayah Sulawesi Selatan. Sebanyak 10 sertipikat diserahkan secara simbolis kepada para nazir, sementara 73 sertipikat lainnya akan didistribusikan melalui Kantor Pertanahan kabupaten/kota masing-masing.
Percepatan sertipikasi tanah wakaf tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan negara atas tanah-tanah yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat. Oleh karena itu, kolaborasi dengan Kementerian Agama, pemerintah daerah, lembaga keagamaan, serta perguruan tinggi akan terus diperkuat agar target yang telah ditetapkan Kementerian ATR/BPN dapat tercapai.
Rektor Universitas Islam Makassar, Muammar Bakry, turut menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis dalam menjaga dan melindungi aset umat sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.
Melalui sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, Kementerian Agama, perguruan tinggi, serta seluruh pemangku kepentingan, percepatan sertipikasi tanah wakaf di Sulawesi Selatan diharapkan dapat berjalan lebih optimal. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan, serta menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya bagi masyarakat.


Comment