News
Home / News / Kanwil BPN Sulsel Gelar Monitoring dan Evaluasi Pengukuran Terjadwal, Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf, dan Penyelesaian Bidang KW 4, KW 5, dan KW 6

Kanwil BPN Sulsel Gelar Monitoring dan Evaluasi Pengukuran Terjadwal, Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf, dan Penyelesaian Bidang KW 4, KW 5, dan KW 6

Makassar – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Pengukuran Terjadwal, percepatan sertipikasi tanah wakaf, serta penyelesaian bidang KW 4, KW 5, dan KW 6 secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Ir. Lompo Halkam, S.T., dan diikuti oleh seluruh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Selatan.

Rapat monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan pelaksanaan program prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berjalan sesuai target yang telah ditetapkan. Selain mengevaluasi capaian kinerja, forum ini juga menjadi wadah koordinasi dalam mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan sekaligus menyusun langkah-langkah percepatan penyelesaian.

Dalam arahannya, Lompo Halkam menekankan pentingnya optimalisasi pelaksanaan Pengukuran Terjadwal sebagai salah satu inovasi layanan pertanahan yang bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses pengukuran bidang tanah. Ia mengingatkan seluruh jajaran agar terus memperkuat koordinasi, menjaga kualitas hasil pengukuran, serta memastikan data yang dihasilkan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain membahas Pengukuran Terjadwal, rapat juga mengevaluasi progres sertipikasi tanah wakaf di seluruh Kantor Pertanahan. Percepatan legalisasi aset keagamaan tersebut menjadi salah satu prioritas guna memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan. Seluruh Kantor Pertanahan didorong untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah, Kantor Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), para nadzir, serta pemangku kepentingan lainnya agar target sertipikasi tanah wakaf dapat tercapai secara optimal.

Pembahasan berikutnya difokuskan pada penyelesaian bidang KW 4, KW 5, dan KW 6 sebagai bagian dari komitmen ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas data pertanahan dan menuntaskan berbagai bidang yang masih memerlukan penyelesaian administrasi. Melalui evaluasi berkala ini, diharapkan setiap Kantor Pertanahan dapat mempercepat penyelesaian pekerjaan sesuai target yang telah ditetapkan.

Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan seluruh Kantor Pertanahan di Sulawesi Selatan dalam mendukung keberhasilan program-program strategis Kementerian ATR/BPN. Dengan evaluasi yang berkesinambungan dan kolaborasi yang solid, diharapkan pelayanan pertanahan semakin berkualitas serta mampu memberikan kepastian hukum yang optimal kepada masyarakat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share