News
Home / News / Perkuat Pelayanan Pertanahan, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Gelar Peningkatan Kualitas PPATS

Perkuat Pelayanan Pertanahan, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Gelar Peningkatan Kualitas PPATS

MAKASSAR – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) pada Jumat, 03 Juli 2026. Acara yang berlangsung di Aula Kolaborasi Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan ini dihadiri oleh para Camat dari empat kabupaten, yaitu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Gowa, Kabupaten Toraja Utara, Kota Palopo, dan Kabupaten Barru.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran strategis PPATS dalam pelayanan pertanahan, terutama di wilayah yang masih kekurangan PPAT definitif. Dalam arahannya, Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Hak dan Pendaftaran menekankan pentingnya bagi PPAT dan PPATS untuk terus melakukan penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan serta menjaga tata kelola administrasi kantor dengan baik.

Dalam arahannya, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Filzah Wajdi, menekankan pentingnya bagi PPAT dan PPATS untuk terus melakukan penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan serta menjaga tata kelola administrasi kantor dengan baik.

“Eksistensi PPAT tidak hanya dinilai dari kuantitas dan kualitas akta yang dibuat, namun juga dari keahlian dalam mengatur administrasi dan tata kelola kantor agar akta dan dokumen penting lainnya terjaga dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Filzah dalam sambutannya.

Narasumber pertama, Penata Pertanahan Ahli Madya, Achmad Ady Shufi Dahlan, dalam pemaparannya menekankan aspek fundamental peran PPATS sebagai pelaksana pendaftaran tanah. Beliau menggarisbawahi tanggung jawab besar PPATS dalam memeriksa syarat-syarat sahnya perbuatan hukum (baik syarat subjektif maupun objektif) sebelum membuat akta. Beliau menegaskan bahwa PPATS wajib menolak pembuatan akta apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi atau objek hukum serta para pihak terindikasi bermasalah, sebagai wujud tanggung jawab pribadi atas tugas jabatannya.

Kakanwil BPN Sulsel Gelar Monev di Kantah Wajo, Tekankan Percepatan PTSL dan Kualitas Layanan

Lebih lanjut, dalam materi yang disampaikan oleh Brillian Thioris, disebutkan bahwa terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi, yaitu belum seragamnya kualitas akta, pemahaman regulasi yang belum merata, serta perlunya optimalisasi dalam pengawasan dan pembinaan.

Para peserta yang hadir diberikan pemahaman mendalam mengenai teknik pembuatan akta PPAT sesuai ketentuan terbaru, struktur utama akta, hingga penanganan potensi konflik yang sering terjadi dalam praktik, seperti kesalahan pada komparisi, status perkawinan, objek tanah, dan prosedur penandatanganan akta.

Selain aspek teknis, kegiatan ini juga menyoroti pentingnya transformasi digital, di mana PPATS didorong untuk beradaptasi dengan sistem pelaporan akta secara online dan penggunaan Sertipikat Elektronik untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan kepada masyarakat.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi para Camat selaku PPATS dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, sehingga kepastian hukum bagi masyarakat dalam perbuatan hukum terkait hak atas tanah dapat lebih terjamin.

Kakanwil BPN Sulsel Laksanakan Monitoring dan Evaluasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, Perkuat Kinerja dan Kolaborasi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share