Makassar – Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 oleh Ombudsman Republik Indonesia. Acara yang berlangsung di Aula Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan ini menjadi momentum penting bagi penguatan kualitas layanan instansi pemerintah.
Dalam penilaian periode ini, jajaran Kantor Pertanahan Kab. Sidenreng Rappang (Sidrap) di bawah naungan Kanwil BPN Sulawesi Selatan berhasil mencatatkan prestasi membanggakan. Kantor Pertanahan Kab. Sidrap berhasil meraih penghargaan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI atas Nilai Kualitas Pelayanan Sangat Baik, sementara 9 Kantor Pertanahan lainnya sukses mengantongi predikat Baik.
Penyerahan opini ini merupakan bagian dari evaluasi mendalam yang dilakukan oleh Ombudsman RI terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah serta lembaga vertikal di Sulawesi Selatan. Penilaian ini mencakup berbagai dimensi, mulai dari standar pelayanan, kompetensi penyelenggara, hingga pengelolaan pengaduan (12/3/2026).
Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah dan instansi vertikal, di antaranya para Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Selatan, para Kapolres jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Sekretaris Daerah, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan), serta para Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
Perwakilan Ombudsman RI menekankan bahwa melalui kegiatan ini, pihaknya memberikan penilaian serta rekomendasi konkret yang bertujuan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Langkah ini diambil guna mencegah praktik maladministrasi serta mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat secara luas.
Keberhasilan 10 Kantor Pertanahan dalam meraih predikat tersebut mencerminkan komitmen Kanwil BPN Sulsel dalam melakukan pembenahan internal dan transformasi layanan. Capaian ini diharapkan menjadi motivasi bagi Kantor Pertanahan lainnya untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan pertanahan yang cepat, tepat, dan transparan.
Dengan adanya penilaian ini, BPN Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus menjalankan rekomendasi dari Ombudsman RI guna memastikan seluruh unit kerja mampu memberikan pelayanan yang prima dan bebas dari praktik maladministrasi demi kepuasan masyarakat Sulawesi Selatan.
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#KekwilSulsel
#mengabditanpatapi


Comment