Makassar – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pensertipikatan tanah wakaf dan rumah ibadah melalui penguatan koordinasi dan sinergi bersama seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan serta Kementerian Agama.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah yang dilaksanakan secara luring dan daring. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi, menyinkronkan data, serta menyusun langkah percepatan guna mencapai target sertipikasi yang telah ditetapkan.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo, A.Ptnh., M.H., menegaskan pentingnya kerja sama dan validasi data secara menyeluruh dalam mendukung keberhasilan program tersebut.
“Bismillah, kita akan kejar target yang sudah diberikan. Dengan data yang ada saat ini, kita harus melakukan sinkronisasi dan verifikasi secara bersama-sama agar seluruh target dapat tercapai dengan baik,” ujar Wartomo saat memimpin rapat koordinasi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Sulawesi Selatan bersama Kementerian Agama berupaya memastikan setiap bidang tanah wakaf dan rumah ibadah yang telah memenuhi persyaratan dapat segera memperoleh sertipikat sebagai bentuk kepastian hukum hak atas tanah. Selain itu, sinkronisasi data yang dilakukan diharapkan mampu mengidentifikasi kendala di lapangan sekaligus mempercepat proses penyelesaian berkas yang masih memerlukan tindak lanjut.
Percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan salah satu program strategis yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Dengan adanya sertipikat, aset wakaf dan rumah ibadah memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat sehingga dapat terhindar dari potensi sengketa maupun permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Melalui kolaborasi yang erat, sinkronisasi data yang akurat, serta komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan optimistis target sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah dapat tercapai secara optimal, sekaligus mendukung terwujudnya kepastian hukum atas aset-aset keagamaan di Sulawesi Selatan.


Comment