Makassar – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi dalam rangka tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) 9 Layanan Integrasi, Rabu (24/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi.
Rapat koordinasi dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo, A.Ptnh., M.H., serta dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, perwakilan KPK, dan instansi terkait.
Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah implementasi Perjanjian Kerja Sama 9 Layanan Integrasi sebagai upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengelolaan data pertanahan, perpajakan, dan aset daerah. Melalui integrasi layanan ini diharapkan proses administrasi pertanahan dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pembahasan difokuskan pada pengintegrasian sistem administrasi pertanahan dengan basis data perpajakan dan keuangan daerah. Adapun ruang lingkup PKS 9 Layanan Integrasi meliputi konektivitas data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), percepatan sertipikasi aset milik pemerintah daerah, sinkronisasi data pertanahan dan tata ruang, serta layanan lainnya yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo, menegaskan bahwa implementasi layanan terintegrasi merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern, transparan, dan berbasis digital. Sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, KPK, dan BPN menjadi fondasi penting dalam mempercepat legalisasi aset pemerintah sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset-aset daerah.
Keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelaksanaan PKS ini juga menjadi bentuk penguatan pengawasan terhadap tata kelola aset pemerintah daerah. Melalui sistem yang terintegrasi, diharapkan berbagai potensi penyimpangan dapat diminimalkan, sekaligus meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pihak menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi, menyelaraskan data lintas sektor, dan mengoptimalkan implementasi 9 Layanan Integrasi. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat pengamanan aset pemerintah daerah, meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas di Provinsi Sulawesi Selatan.


Comment