Makassar, 11 Juni 2026 – Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelayanan Publik Sektor Pertanahan bersama Ombudsman Republik Indonesia di Aula Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Bagian Tata Usaha, para Kepala Bidang, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan. Rapat koordinasi tersebut juga menghadirkan Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia bersama tim dalam rangka penguatan kualitas pelayanan publik sektor pertanahan.
Pelaksanaan rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan dan kajian Ombudsman Republik Indonesia terhadap kualitas pelayanan publik sektor pertanahan. Meskipun hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 menunjukkan capaian yang positif dengan predikat “Baik” hingga “Sangat Baik”, Ombudsman masih mencatat adanya berbagai pengaduan masyarakat terkait layanan pertanahan yang memerlukan perhatian bersama.
Melalui forum ini, Ombudsman RI dan jajaran BPN Sulawesi Selatan membahas berbagai aspek pelayanan pertanahan, mulai dari implementasi standar pelayanan, digitalisasi layanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, penguatan pengawasan internal, hingga upaya pencegahan maladministrasi. Selain itu, dibahas pula berbagai tantangan pelayanan yang masih dihadapi di lapangan guna menghasilkan langkah-langkah perbaikan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kualitas pelayanan pertanahan, memperkuat sistem pengelolaan pengaduan masyarakat, memetakan permasalahan pelayanan yang berulang, serta menyusun rekomendasi perbaikan pelayanan publik yang lebih aplikatif dan berbasis kondisi nyata di lapangan. Hasil dari koordinasi ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam mendorong peningkatan kualitas layanan pertanahan yang semakin responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat budaya pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Seluruh satuan kerja di lingkungan BPN Sulawesi Selatan didorong untuk menjadikan pengaduan masyarakat sebagai bahan evaluasi dan perbaikan layanan secara berkelanjutan.
Melalui sinergi antara BPN dan Ombudsman Republik Indonesia, diharapkan tercipta pelayanan pertanahan yang semakin berkualitas serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pertanahan. Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, bebas maladministrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.


Comment